KPPO Eduardo Edwin: 347 Peraturan Daerah Bermasalah

- Pewarta

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perda. (Istimewa)

Ilustrasi Perda. (Istimewa)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPO) Eduardo Edwin mengatakan pihaknya masih menemukan 347 peraturan daerah yang tergolong bermasalah.

“Salah determinannya adalah persoalan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah,” kata Eduardo Edwin di Jakarta, Rabu.

Dalam pembuatan suatu kebijakan, kata Eduardo, legislatif melakukan strategi jemput aspirasi masyarakat melalui reses. Namun, pertanyaannya apakah langkah itu betul-betul sudah diterapkan dalam penyusunan kebijakan.

Jika tidak atau belum ada implementasi dari usaha itu, menurut dia, ke depan persoalan tersebut harus menjadi catatan dan pekerjaan rumah oleh para wakil rakyat agar partisipasi publik meningkat.

Bahkan, jika dilihat dari omnibus law peraturan daerah yang bermasalah tersebut juga menjadi fokus oleh Pemerintah sehingga akhirnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Artinya, produk hukum dari daerah itu dalam tanda kutip masih bermasalah,” kata Eduardo.

Oleh sebab itu, baik eksekutif maupun legislatif ke depan harus mengevaluasi apabila membuat suatu kebijakan atau produk hukum dengan pelibatan partisipasi publik.

Secara umum terdapat tiga kategori terkait dengan derajat partisipasi publik. Pertama partisipasi palsu yakni merujuk kepada hanya sebatas formalitas saja.

Kedua, lanjut dia, partisipasi parsial. Proses itu berjalan tetapi hanya setengah-setengah. Idealnya untuk negara dengan sistem demokrasi seharusnya partisipasi yang diterapkan adalah partisipasi penuh.

“Masyarakat dari semua golongan memiliki kesempatan yang sama untuk penyusunan kebijakan publik,” ujarnya.

Jika hal itu bisa diterapkan oleh Pemerintah, kata dia, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan akan berbasis atau pro pada kepentingan masyarakat luas.

“Harapannya kebijakan yang dibuat mampu menjawab tantangan dan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya yang telah dilansir dari Antara.***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31