JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. KPK juga sekaligus menahan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Yusmada (YM).
“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2001 dengan menetapkan yang pertama adalah MS Wali Kota Tanjungbalai periode 2016 sampai dengan 2021, yang kedua adalah YM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Karyoto mengatakan tersangka YM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan M Syahrial sedang menjalani penahanan di kasus suap penanganan perkara ini.
“Penanganan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2001 sampai 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto menyebut tim penyidik sudah memeriksa 49 orang saksi dalam perkara ini. KPK juga berhasil menyita uang Rp 100 juta terkait perkara.
“Guna proses penyelidikan di mana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta,” ujarnya.
Mengutip dari Detikcom, tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP pidana.***AS