Korupsi Lelang Jabatan, KPK Tetapkan Walkot Tanjungbalai Jadi Tersangka

- Pewarta

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial (MS). (Foto: Sindonews.com)

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial (MS). (Foto: Sindonews.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. KPK juga sekaligus menahan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Yusmada (YM).

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2001 dengan menetapkan yang pertama adalah MS Wali Kota Tanjungbalai periode 2016 sampai dengan 2021, yang kedua adalah YM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Karyoto mengatakan tersangka YM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan M Syahrial sedang menjalani penahanan di kasus suap penanganan perkara ini.

“Penanganan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2001 sampai 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Karyoto.

Selanjutnya, Karyoto menyebut tim penyidik sudah memeriksa 49 orang saksi dalam perkara ini. KPK juga berhasil menyita uang Rp 100 juta terkait perkara.

“Guna proses penyelidikan di mana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta,” ujarnya.

Mengutip dari Detikcom, tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP pidana.***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41