KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

- Pewarta

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang dilakukan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina (AT) terhadap penyidik AKPB Rossa Purbo Bekti (RPB) merupakan hal yang tidak tepat.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, gugatan tersebut tidak tepat karena tindakan Rossa saat menyidik kasus yang melibatkan Agustiani Tio dinilai dalam rangka pelaksanaan tugas.

“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi, dalam hal ini yang menjadi materi gugatan Saudara atau Saudari AT,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

Oleh sebab itu, KPK berharap sekaligus meyakini hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut dapat menolak gugatan Agustiani Tio.

“Dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara RPB tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2), menjelaskan Agustiani Tio memperkarakan Rossa dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi.

Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa. Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.

Ia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA. ***ANT

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:41

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51

Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terbaru

{

REGIONAL

Gedung DPRD Kuningan Diduga Darurat Kasus “Lendir”

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:19

REGIONAL

FKGOL Rapatkan Barisan Sikapi Kasuistik di Kuningan

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:07