KPK: Banyak Penyelenggara Negara Salah Arti soal LHKPN

oleh
oleh
Komisi Pemberantasan Korups (KPK). (Foto: iNews.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut banyak penyelenggara negara salah mengartikan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negera (LHKPN). Menurut Firli, para pejabat banyak yang mengira LHKPN hanya disampaikan sebelum dan sesudah menjabat.

“Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat,” ujar ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, penyelenggara negara hanya melihat Pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Padahal, dalam UU tersebut terdapat Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

“Tapi kalau kita baca Pasal 5 ayat 2, LHKPN dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. Sebelum, selama, dan setelah,” kata Firli.

Firli menyebut, pemahaman yang keliru itu menjadikan penyelenggara negara merasa tak bersalah saat tak melaporkan hartanya secara periodik. Firli meminta pemahamanan keliru itu dihapuskan.

“Jadi kalau KPK minta selamanya, (selama menjabat), ya, tolong dipenuhi,” kata Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *