KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Panitera PN Jakut Rohadi

oleh
oleh
Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: Merdeka.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, alasan permohonan banding yakni lantaran adanya beberapa aset milik Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka asset recovery, Senin (19/7/2011).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantatan menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Albertus Usada dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *