Hakim menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rohadi tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Sehingga, Rohadi tidak menjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni lantaran perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan yakni Rohadi dianggap kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis Rohadi ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 5 penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Rohadi.
Dalam perkaranya, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp 4.663.500.000 dan gratifikasi dengan nilai Rp 11.518.850.000. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp 40.598.862.000.***AS
Mengutip dari Liputan6.com