Bandung, (Kontroversinews).- Aneh tapi nyata, tidak lepas dari pantauan awak media dan banyak juga yang sudah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH), toko-toko yang menjual obat keras Tramadol di wilayah kota Bandung masih saja beroperasi.
Seperti salah satu toko yang terpantau team investigasi toko yang berada di Jalan Ir H Juanda Dago kecamatan coblong Kota Bandung Jawa Barat Tepat di wilayah hukum Polres kota bandung Toko yang berkamuflase seperti warung konter hp yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat dan APH. Juga dilokasi toko terpantau hilir mudik para anak remaja yang berbelanja membeli obat Tramadol secara bebas.
Kami awak media kemudian mewawancarai salah satu pembeli yang sudah menjadi langganan membeli obat d kios tersebut. Laki-laki berinisial (H) membeli satu lembar obat tramadol seharga Rp.60.000.
Mereka membeli dengan santainya dikarenakan tidak adanya himbauan atau larangan dari Aph setempat .
Saat team mencoba terus mendalami temuan ini, ternyata kegiatan ini diduga sudah terkoordinir dengan rapih, tak aneh jika sudah banyak media yang memberitakan atau tindakan dari APH hanya akan memberi dampak tutup toko sementara saja dan tak lama akan kembali beroperasi.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (EG.M)