Korban pembunuhan Karena Persoalan Tanah

- Pewarta

Kamis, 23 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.-Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat didampingi Kabag Ops Bernard Naibaho dan Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers terkait kasus pembununan di perladangan barumbung Desa Pardomuan Kecamatan Palipi Samosir.

Afner Rumapea (60) bersimbah darah dan tewas ditempat usai ditusuk Monang Sitohang (40) menggunakan sebilah pisau di perutnya, ditangannya, di belakang leher dan dikupingnya. Mayat korban ditemukan di perladangan Barumbung, Desa Pardomuan, Senin 20/08/18 sekira pukul 09.30 WIB.

Hal itu terungkap ketika Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat didampingi Kabag Ops Polres Samosir Kompol Bernard Naibaho, Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim menggelar konferensi pers, Selasa 21/08/18 di halaman Mapolres Samosir.

“Sengketa masalah kepemilikan ladang, antara pelaku dengan korban. Pelaku merasa bahwa ladang tersebut merupakan miliknya, sedangkan korban merasa itu adalah ladangnya dan kemudian terjadi cekcok,” kata Agus.

Dilanjutkannya, pelaku melakukan pembunuhan karena ada dendam. “Setelah kita dalami, karena ada dendam masalah kepemilikan lahan kemudian dilampiaskan pada saat korban mengambil barang-barang ada siri ada kemiri di ladang,” imbuhnya.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, mulai dari autopsi jenazah korban hingga pemanggilan para saksi disimpulkan bahwa pelaku adalah pelaku tunggal.

“Hasil pemeriksaan dari saksi dan dari tersangka, kita menyimpulkan bahwa pelakunya adalah tunggal,” ujar Kapolres.

Sementara di lokasi tersebut, pelaku saat ditanya wartawan mengaku membunuh korban karena kesal dan dendam. “Ia (korban-red) mencuri pak, dia ngomong dan tidak ngaku jadi ku kejar dia,” kata Monang Sitohang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.(ps)

Berita Terkait

Mentan Minta 26 Instansi OPLAH di Kalsel Amanah Kelola Uang Rakyat
PT STM Bangun 601 Jamban Keluarga Dukung Sanitasi di Dompu NTB
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Salah Satunya Gelora Bandung Lautan Api
Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadhan di Seluruh Wilayah Kerja  
BKSDA Maluku Amankan Nuri dan Kakatua tanpa Pemilik di pelabuhan Ambon
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
TNI: Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L dalam RUU TNI Diatur Ketat
KemenPANRB dan TBI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Digital

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:30

Mentan Minta 26 Instansi OPLAH di Kalsel Amanah Kelola Uang Rakyat

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:23

PT STM Bangun 601 Jamban Keluarga Dukung Sanitasi di Dompu NTB

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:00

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Salah Satunya Gelora Bandung Lautan Api

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:35

Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadhan di Seluruh Wilayah Kerja  

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:33

BKSDA Maluku Amankan Nuri dan Kakatua tanpa Pemilik di pelabuhan Ambon

Berita Terbaru