KKN Dalam bantuan COE di Karawang Ramai Diperbincangkan

oleh

KARAWANG (Kontroversinews.com) – Program Bantuan COE (Centre Of Exelencen) dalam bentuk pembangunan pisik (RPS) dan peralatan dari APBN ( Anggaran pendapatan belanja negara) tahun 2020 melalui Dirjen VOKASI digelontorkan kepada tiap tiap sekolah SMK Negeri ataupun Swasta. Anggarannya pun cukup besar diterima masing masing sekolah dari mulai Rp 1.5 miliar bahkan sampai Rp.5 Miliar lebih.

Tetapi niat pemerintah yang baik itu guna menunjang kepada dunia pendidikan tetap aja selalu ada yang memanfaatkannya bahkan bisa diduga kuat terjadi adanya dugaan KKN ( korupsi kolusi dan nepotisme) yang diduga sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan dalam masalah pembangunannya.

Salah satu contoh sebut saja di sekolah SMKN I Cikampek Karawang kabarnya masalah bantuan COE (Centre Of Exelencen) muncul ke pemberitaan oleh salah satu media lokal sampai ahirnya tercium oleh pihak APH ( aparat penegak hukum) dan ramai diperbincangkan. Belum lagi terjadi pula di sekolah SMKN I Karawang yang kini hangat diperbincangkan .

Karena kedua contoh sekolah tersebut dalam melaksanakan pembangunannya melalui dana bantuan COE(Centre Of Exelencen ) bukan membangun bangunan baru tetapi hanya melakukan perehaban bangunan lama yang sudah ada, alhasil dana bantuan pun disorot kerana dianggap telah menyalahi aturan dan sarat dugaan KKN . Pasalnya pembangunan yang semestinya (RPS) Ruang Praktek Siswa itu semestinya ruangan baru tetapi ini malah ruang lama yang di renopasi.

Sementara di SMKN I Cikampek Karawang dibawah kepemimpinan Kepala Sekolah Hj.Mutia.Mpd, dana bantuan APBN Bantuan COE Rp.1.5 Miliar untuk pisik sebesar Rp.455 juta dan Rp .800 juta untuk alat dan Rp.250 juta untuk mebelair.

Dan di SMKN I Karawang dibawah kepemimpinan Kepala Sekolah H Makmur, Pembangunan bantuan APBN Bantuan COE Rp.5.250.juta (Lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah ) lebih diantaranya untuk bantuan pisik RPS sebesar Rp.1.114 juta lebih untuk pisik bangunan RPS dan sisanya hampir Rp.4.8 Miliar lebih sarana dan alat.

Menanggapi adanya dugaan KKN yang terjadi di Sekolah tersebut disampaikan ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional DPD Provinsi Jawa barat.Joni Pane BAE didampingi bidang investigasi D.setiawan., dimana menurutnya kalau memang benar hal itu terjadi tentu kita akan mengawal masalahnya sampai keranah hukum karena bagai manapun juga pemberantasan korupsi harus di berantas mulai dari akarnya.

Adanya dana bantuan pemerintah melalui APBN yang harus di kerjakan tetap guna dan tepat sasaran tetapi malah di salah gunakan itu jelas pelanggaran apalagi sudah salah prosedur dan menyimpang itu jelas harus di proses secara hukum supaya semuanya terang benderang karena kalau dibiarkan khawatir akan merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN..

Jadi kalau benar masalah ini terjadi dilapangan seperti itu dan benar sudah tercium oleh pihak APH tentu kita akan mengawalnya jangan sampai ada kerugian negara terjadi di dalam bantuan COE.(Centre Of Exelencen) yang diprogramkan pemerintah pusat.”akunya.Tim kupas.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *