CIREBON (Kontroversinews.com) – Empat Kepala Sekolah tingkat menengah atas (SMK/SMK) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kab.Cirebon terkait dugaan penyalahgunaan bantuan anggaran dari DAK pisik maupun penyaluran dana Bos.
Dugaab penyalagunaan tersebut bisa mengarah pada KKN, pungutan dan penjualan buku LKS. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memastikan kebijakan pemerintah membebaskan biaya sekolah SMA/K dan SLB.
Kebijakan yang berlaku mulai awal tahun ajaran 2020/2021 ini juga mempersiapkan biaya bagi sekolah swasta. Menjelang akhir tahun 2020 lalu.
Anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) disahkan dan mulai berlaku tahun 2021, BOPD Rp1,2 juta diberikan kepada siswa di sekolah negeri, sedangkan untuk siswa di sekolah swasta disebut BPMU mendapatkan bantuan Rp700 ribu per siswa.
Raharjo menjelaskan masalah ini perlu diselidiki dan dilaporkan kepada dihak Kejaksaan Negeri Kab Cirebon. Sekolah yang dilaporkan saat ini yakni SMAN I Lemahabang, SMAN I Babakan, SMAN I Astana Japura dan SMAN I Sumber.