Ketua IKABS Surati KAPOLDA Sumbar, Penangkapan dan Penutupan PETI DI Jorong Sinuangon

- Pewarta

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- Syafei Ketua Ikatan Keluarga Besar Sinuangon ( IKABSI ) Propinsi Riau, pekan lalu  (30/7)  mengirim surat Ke Kapolda Sumbar, hal penangkapan dan penutupan PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin ) Ilegal di Jorong Sinuagon. Nagari Cubadak Barat. Kecamatan Duo Koto. Kabupaten Pasaman – Sumbar. Sampai berita naik cetak  belum ada  jawaban dari Instansi tersebut.

Hasil investigasi dilapangan dari nasa sumber yang tak bersedia disebut jati dirinya, mengatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin ini sudah berlangsung lebih kurang 3 tahun. Tanpa ada larangan dari pihak pihak terkait, seperti Bupati Pasaman dan Kapolresnya. yang mana dikampung tersebut telah terjadi prokontra sesama masyarakat setempat.  Adapun para pelaku antara lain 1. Firdam Idrus ( Pudun ) . 2. Khairul ( Irul ). 3. Dahrim. 4. Dedi. 5. Rapi. Lama kelamaan kalau ini tak cepat ditanggapi oleh penegak hukum bisa terjadi pertumpahan dara.

Awalnya dulu ada kesepakatan di kampong tersebut membuat percetakan sawah yang mana hali disetujui oleh masyarakat setempat dan ini tidak berjalan dan achirnya mereka membuat pertambangan emas secara ILLEGAL yang sangat merugikan masyarakat setempat dan hanya untuk memperkaya dirisendiri.

Dampak pertambangan emas ILEGAL bisa mengakibatkan, yakni mengakibatkan tanah kampung longsor, karena di gali setiap malam dengan eskapator dan mengakibatkan Banjir Bandang. Masyarakat tidak bisa lagi bercocok tanam disawah tersebut. Pertambangan ini menghabiskan lahan persawahan. Meresahkan masyarakat. Menimbulkan terjadinya pro dan kontra sesame masyarakat setempat.

Ridwan Aboe .SH Ketika diwancara di Kantor Advokat / Pengacara di Jl. Parak Buruak . Kel. Batipuh Panjang . Kecamatan Koto Tengah. Padang Sumatra Barat. Setelah menyampaikan laporan IKABS  ke Polda Sumbar, mewancarai Aboe,  Tentang bereporasinya Tambang Emas .Illegal. Beliau mengatakan bahwa perbuatan ini telah melanggar Undang Undang dan aturan yang berlaku , sebagaimana yang diatur Pasal 20 PP No 23 Tahun 2010 , serta Pasal 14 PERMEN ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Wilayah Propinsi, Kabupaten / Kota.

Kegiatan Ilegal Mining yang sudah berlangsung cukup lama diperkirakan Tahun 2016 sampai saat ini sudah mencapai 3 tahun telah merugikan Negara yang mana produksinya perharinya Rp. 1.500.000.000,00 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) per hari yang telah beroperasi 3 tahun lebih tanpa ada larangan dari pihak pemerintah setempat alias tutup mata. Akibat perbuatan ILLEGAL ini masyarakat resah.

Akibat Illegal Mining yang tidak mengantongi izin sama sekali , hal ini telah meresahkan masyarakat. Oleh karena aktifitas berdampak sangat luas , disamping tidak ada Dokumen UPL – UKL dan AMDAL hal ini nantik akan menyebabkan terjadinya kerusakan Hutan dan Lingkungan yang bisa menimbulkan Longsor dan banjir Bandang. Juga Dampak juga dapat menyengsarakan kehidupan masyarakat terutama mata pencarianya yang akibat ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebagaimana yang diuraikan diatas usaha penambangan Illegal Mining , sebagaimana yang dilakukan oleh orang pribadi ,dengan memakai alat berat Excavator sebanyak 5 Unit tanpa dilakukan pengawasan bimbingan dari Dinas / Badan yang berwenang yaitu Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Pasaman.

Dengan tidak adanya tanggapan dari pihak Kapolda Sumbar tentang surat laporan IKABS pertama . Ketua IKABS M.Safei membuat surat susulan kedua. Tanggal 15 Agustus 2019 dan langsung diantar ke Kapolda Sumbar. Yang mana slah satu oknum di Polda Sumbar menolak menerima susulan surat IKABS dengan alasan mengatakan bahwa surat pertama udah disampaikan kepada Kapolres, namun belum ada jawaban sampai saat ini dan diminta bersabar menunggu jawaban Kapolres ujar M.Safei kepada wartawan. Tapi sampai saat inipun belum ada jawaban dari Kapolda Sumbar. (Parlin)  

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung
RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dapat Penghargaan Platinum Dari WSO Angels Award Dalam Penanganan Penyakit Stroke
Gatut Susanta Kembali Berkarya Dan Terbitkan Buku Di Yogyakarta, Kali Ini Bertema Pesona Tombak yang Melegenda

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:16

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi

Berita Terbaru