Ketidaktelitian Petugas BPN serta Adanya Unsur Kesengajaan dari Pemohon Sering Munculnya Sertifikat Ganda

- Pewarta

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ATR BPN Kab Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra (  kemeja hijau),  didampingi Ketua PWI Kab. Bandung H. Rahmat Sudarmaji, saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Fhoto || Lee

Kepala ATR BPN Kab Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra (  kemeja hijau),  didampingi Ketua PWI Kab. Bandung H. Rahmat Sudarmaji, saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Fhoto || Lee

SOREANG (Kontroversinews.com) – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra mengungkapkan,  akibat ketidaktelitian dari petugas BPN dan juga ada unsur kesengajaan dari pemohon, sering menyebabkan timbulnya sertifikat ganda.
Di Kabupaten Bandung sendiri, tidak terlalu banyak kasus sertifikat gandanya. Kata Hadiat, solusinya adalah harus dilakukan validasi kembali terhadap sertifikat lama yang belum dipetakan.

“Kadang-kadang mereka tahu sudah sertifikat, tapi dimohon lagi sertifikatnya. Kelemahan kita itu yaitu karena dulu teknologi belum secanggih sekarang, sehingga pemetaannya belum tertib,” ujar Hadiat   saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang,  beberapa waktu yang lalu.

“Diukur tapi tidak dipetakan di kita. Harusnya begitu diukur di lapangan kemudian dilanding di peta kita, itu jadi acuan, namun ternyata petanya kosong. Sehingga, ketika dimohon lagi jadi double,” sambungnya.

Menurut Hadiat, sertifikat itu tidak palsu jika memang keduanya dikeluarkan oleh BPN. Untuk membatalkan sertifikat double tersebut, Hadiat menjelaskan ada dua mekanisme yaitu melalui utusan pengadilan atau dari BPN langsung yang membatalkannya, jika memang diyakini ada tumpang tindih.

Jika ada sertifikat double, kata Hadiat, maka sertifikat yang terbit paling akhir lah yang harus dibatalkan.

“Meskipun sertifikat yang belakangan sudah terpetakan dan sertifikat yang dulu tidak terpetakan, tapi yang seharusnya dimenangkan adalah yang terbit duluan,” tuturnya.

Sementara itu, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dinilai bisa meminimalisir munculnya sertifikat ganda. Namun tak dapat dielak, dalam pelaksanaan program yang digelar sejak tahun 2018 hingga 2025 itu, BPN Kabupaten Bandung mengalami banyak kendala.

Menurut Hadiat, seharusnya program PTSL bisa selesai dalam satu tahun anggaran, namun realitanya sampai saat ini masih banyak sekali sertifikat tanah yang belum diterbitkan.

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru