SOREANG (Kontroversinews.com) – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra mengungkapkan, akibat ketidaktelitian dari petugas BPN dan juga ada unsur kesengajaan dari pemohon, sering menyebabkan timbulnya sertifikat ganda.
Di Kabupaten Bandung sendiri, tidak terlalu banyak kasus sertifikat gandanya. Kata Hadiat, solusinya adalah harus dilakukan validasi kembali terhadap sertifikat lama yang belum dipetakan.
“Kadang-kadang mereka tahu sudah sertifikat, tapi dimohon lagi sertifikatnya. Kelemahan kita itu yaitu karena dulu teknologi belum secanggih sekarang, sehingga pemetaannya belum tertib,” ujar Hadiat saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, beberapa waktu yang lalu.
“Diukur tapi tidak dipetakan di kita. Harusnya begitu diukur di lapangan kemudian dilanding di peta kita, itu jadi acuan, namun ternyata petanya kosong. Sehingga, ketika dimohon lagi jadi double,” sambungnya.
Menurut Hadiat, sertifikat itu tidak palsu jika memang keduanya dikeluarkan oleh BPN. Untuk membatalkan sertifikat double tersebut, Hadiat menjelaskan ada dua mekanisme yaitu melalui utusan pengadilan atau dari BPN langsung yang membatalkannya, jika memang diyakini ada tumpang tindih.
Jika ada sertifikat double, kata Hadiat, maka sertifikat yang terbit paling akhir lah yang harus dibatalkan.
“Meskipun sertifikat yang belakangan sudah terpetakan dan sertifikat yang dulu tidak terpetakan, tapi yang seharusnya dimenangkan adalah yang terbit duluan,” tuturnya.
Sementara itu, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dinilai bisa meminimalisir munculnya sertifikat ganda. Namun tak dapat dielak, dalam pelaksanaan program yang digelar sejak tahun 2018 hingga 2025 itu, BPN Kabupaten Bandung mengalami banyak kendala.
Menurut Hadiat, seharusnya program PTSL bisa selesai dalam satu tahun anggaran, namun realitanya sampai saat ini masih banyak sekali sertifikat tanah yang belum diterbitkan.