Kesiapan Akhir Polres Samosir Jelang Pengamanan Pemungutan Suara Ulang TPS 12 Pemilu 2024 Desa Pardomuan I Kec. Pangururan

oleh

Samosir (Kontroversinews).-Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H memimpin Apel Kesiapan Akhir Polres Samosir dalam rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Pemilu 2024. Apel ini merupakan persiapan akhir menjelang pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (28/06/2024).

Apel tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten 1 Kabupaten Samosir Drs. Tunggul Sinaga yang mewakili Bupati Samosir, Pabung Kapten Armed G. Sebayang yang mewakili Dandim 0210 TU, Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincent Sitinjak, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Robinson Simarmata, Camat Pangururan Robintang Naibaho, serta Kepala Desa Pardomuan I Dirikon Simbolon.

Dalam arahannya, Kapolres Samosir menyampaikan pentingnya pengamanan PSU mengingat sensitivitas politik dan potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut. “Pemungutan suara ulang ini memiliki kerentanan dan sensitivitas politik yang tinggi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Samosir,” ujar AKBP Yogie Hardiman.

Ia menekankan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendistribusian dan pengamanan logistik, serta pengamanan selama dan setelah proses pemungutan dan penghitungan suara TPS 12. Kapolres Samosir juga mengingatkan pentingnya langkah-langkah preventif, preemptif, dan proaktif dari Polres Samosir untuk mencegah timbulnya kerawanan situasi.

Rencana pengamanan terpadu juga telah disiapkan guna menunjang kelancaran proses PSU. “Masyarakat Kabupaten Samosir yang homogen dengan tingkat pendidikan setara SLTA memiliki sikap kritis terhadap kehidupan politik, sehingga perlu diawasi setiap kegiatan masyarakat yang dapat memicu situasi tidak kondusif,” tambahnya.

Dalam pengamanan TPS, personil Polri diharuskan mengikuti sejumlah kewajiban dan larangan. “Petugas Polri wajib melakukan langkah-langkah pengamanan saat persiapan bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS, menggunakan seragam polisi sesuai ketentuan, dan memastikan keamanan wilayah TPS,” jelas Kapolres. Sementara itu, sejumlah larangan juga diterapkan, seperti dilarang mengambil gambar di dalam TPS, memasuki area TPS, atau melakukan intimidasi terhadap pemilih.”

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menambahkan bahwa  Polres Samosir telah menyiapkan langkah-langkah, kegiatan pencegahan gangguan dan personil pengamanan dalam proses Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Pemilu 2024 Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab.Samosir. Polres Samosir juga bertanggung jawab atas pengamanan selama penghitungan hasil pemungutan suara dan selama proses pendistribusian logistik Pemilu 2024.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *