Kontroversinews.com-Meski Pemerintah telah intruksikan agar menindak tegas bahkan memberhentikan kepala sekolah terkait pungutan liar,tidak membuat kepala sekolah SMK N 1 Simanindo,Johnson Hutagaol berhati hati dalam membuat Kebijakan,ternyata praktik pungli di sekolah masih terjadi.Praktik tersebut yaitu dalam bentuk pungutan untuk gaji guru honorer dan uang praktek.
Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1Simanindo, Kabupaten Samosir, melakukan pungutan liar (pungli) kepada murid-muridnya.Demikian hal tersebut diungkap sumber yang layak dipercaya kepada wartawan via telepon,Minggu 20/5/18
Dituturkannya,Kepsek melakukan pungli sebesar 420 ribu per siswa terkait dana Uang Sekolah dan Berdalih untuk membayar gaji guru honorer. “Sejumlah siswa/i Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Simanindo Diancam tidak dapat mengikuti ujian karena belum membayar uang iuran yang dibebankan kepada para siswa”, Ucap orang tua siswa yang tidak mau di sebut namanya.
Ketua JPKP(JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN)Kabupaten Samosir,Sartono sihotang Angkat Bicara “Sampai saat ini banyak yang melapor kepada kami.masyarakat yang melapor Kebanyakan secara lisan oleh orang tua siswa,walaupun orang tua siswa melapor secara lisan, jika sewaktu waktu di butuhkan keterangan,mereka akan bersedia”ujar sartono sihotang
Sartono menambahkan,Begitu ada laporan yang demikian Dinas Pendidikan sudah seharusnya langsung bergerak.Dinas Pendidikan sebagai pembina sekolah seharusnya memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang melakukan modus pungli seperti tadi.
Lanjut sartono,Sementara pihak sekolah juga tidak seharusnya membiarkan pungli dengan modus apapun dilakukan di sekolah.”Janganlah berdalih karena angkanya disepakati antara sekolah dan para orang tua.Tapi Karena aturan yang melarang, sekolah seharusnya tegas melaksanakan aturan bukan malah menyetujui, tapi ininamanya pembodohan”tambahnya.
“Yang dimaksud sumbangan pendidikan adalah, pemberian berupa uang, barang, dan jasa, oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat,” ungkap Sartono Sihotang selaku Ketua DPD JPKP Samosir Kepada Media kontroversi news 20/5/18.
Menurut Sartono, Apa yang dilakukan oleh pihak SMKN 1 Simanindo itu tidak masuk dalam kategori sumbangan. Lebih tepatnya disebut pungutan, karena bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya sudah ditentukan.
Sartono Sihotang,Ketua JPKP(JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN) Kabupaten Samosir.
Masih adanya kasus pungli di sekolah-sekolah baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah atas, disesalkan Ketua JPKP samosir.sartono menilai tindakan tegas bahkan pemecatan kepala sekolah harus dilakukan di Kabupatan samosir,sama halnya seperti yang dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan kamil,ini bisa menjadi efek jerah,”pungkas sartono.
Dikabarkan journalnews.co.id kepsek SMKN 1 Simanindo, Johnson Hutagaol,Minggu(20/05/2018)Menjelaskan bahwa uang yang dibebankan kepada siswa/i itu bukan pungutan melainkan Sumbangan,dan kebijakan ini dilakukan hasil dari rapat sekolah dengan orangtua siswa. “uang sejumlah 420 ribu,yang di bebankan kepada siswa/i untuk membayarkan gaji guru honor yang mengajar di SMKN 1 Simanindo”,ucap Johnson.(ps)