Kepala Desa (Kuwu) Segeran Kidul, Diduga Kembangbiakan Korupsi

oleh

Namun oleh kades/kuwu ahmad yani dan jajarannya,profil desa seperti tidak penting.padahal terkait profil desa ini sudah tertuang pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dalam Permendagri tersebut juga diatur mekanisme dan intrumen penyusunan profil desa.

Profil desa berguna menggambarkan potensi dan tingkat perkembangan desa yang akurat dan komprehensif, profil desa memuat berbagai data informasi tentang kondisi desa meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada di desa tersebut.
Saat memulai komentarnya terkait tidak adanya gaung atau suara pemberitaan, warga desa segeran kidul tadi mengatakan “jangan profil desa yang mungkin sulit dalam pembuatannya, buat papan informasi RAPBDes yang memuat tentang berapa besar anggaran yang diterima desa baik dari pusat,propinsi,maupun kabupaten, dan untuk apa-apa dipergunakannya saja tidak ada” tegasnya.

Lebih lanjut warga ini menuturkan,”kami masyarakat sebenarnya ingin menanyakan semua itu, dan kami mengandalkan BPD selaku perwakilan dari kami-kami.namun sepertinya BPD pun tidak bisa berbuat apa-apa, atau barangkali sudah ada apa-apanya ya nggak tahu juga sih” ujarnya.

Perihal profil desa dan RAPBDes ini,wartawan media ini langsung menghubungi kades/kuwu segeran kidul ahmad yani lewat sambungan telpon pesan singkat chatt whatsapp pada hari itu juga.namun tidak ada respon balasan apapun dari kuwu ahmad yani,dan hingga berita ini diturunkan.nomer wartawan media ini diblokirnya,hingga memunculkan stigma kalau kuwu ahmad yani desa segeran kidul diduga kembangbiakan korupsi dipemerintahan desanya. (KUSYADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *