JAKARTA (kontroversinews.com) – Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengungkapkan rencana kenaikan tarif parkir berkisar Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat (mobil).
“Kisarannya kemaren kalau untuk pergub 31 kan sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita ya. Untuk pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Aji. “60 ribu itu roda empat, itu maksimal,” ujar Aji.
Ia menyatakan bahwa tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir di sekitar busway dan MRT.
“Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT nah itu nanti tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya begitulah,” tutur Aji.
Ia memaparkan bahwa apabila kebijakan telah diputuskan, maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu ya,” kata Aji.