Kementerian Agama Kabupaten Bandung Musnahkan Buku Nikah Kaduluwarsa

oleh
oleh

Kab. Bandung (Kontroversinews).-Kementerian Agama Kabupaten Bandung hari ini kamis 31-10-2024 melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dan duplikat nikah, yang sudah kaduluwarsa sejumlah 11.515 buku nikah dan 3.395 duplikat buku nikah pemusnahan tersebut dilakukan secara dibakar.

Pemusnahan yang dilaksanakan sesuai surat ketetapan dari kakanwil propinsi Jabar tersebut, oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, DR. H Cece Hidayat .MS.i ,bersama Kasubag, para kasie, Kepala KUA kec. Baleendah, staff jajaran kemenag kabupaten Bandung juga dihadiri para muspika wilayah kecamatan Balendah dari Kapolsek serta Danramil.

Dikatakan Cece dalam sambutannya di acara seremonial pemusnahan buku nikah tersebut, merupakan hasil penarikan kerjasama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sekabupaten Bandung berupa buku sortiran yang nantinya agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang bisa merugikan masyarakat itu sendiri, bilamana suatu saat nanti dari kepemilikan buku nikah tersebut mempunyai keturunan/anak nantinya dalam pembuatan Akta kelahiran akan mendapatkan berbagai Masalah dari dampak memiliki buku nikah tersebut.

” Ini tindakan preventif dari pihak kementerian agama kabupaten Bandung, untuk pemusnahan ini agar buku tersebut tidak beredar di masyarakat dalam mendapatkan buku nikah, secara resmi saja, jangan sampai terjadi bila masalah nantinya berujung merugikan, nikah secara resmi itu tercatat oleh negara tidak akan terjerat hukum baik secara perdata terlebih pidana murni,”tegas Kepala Kemenag. (Stone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *