Kuningan (Kontoversinews).-Keluarga pasien VVIP Rumah Sakit yang membawa kendaraan seharusnya tidak membayar parkir kendaraan karena sudah koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah masing masing Kota /Kabupaten.
Kebanyakan rumah sakit memberikan fasilitas tempat parkir Gratis untuk 1 mobil bagi pasien yang Rawat Inap di Ruangan VVIP.
Akan tetapi berbeda dengan salah satu Rumah sakit di Kabupaten Kuningan yang mengharuskan kendaraan pasien VIP membayar parkir setiap hari nya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk kendaraan motor dan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk kendaraan mobil.
Hal ini sangat disayangkan oleh salah satu keluarga pasien di ruang VVIP karena tidak mendapatkan fasilitas parkir gratis seperti rumah sakit pada umumnya, sehingga menuai kekecewaan terhadap keluarga pasien ruang VVIP.
Seharusnya hal tersebut di evaluasi oleh Pihak Rumah Sakit dan ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah setempat yang memantok harga Parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2024. ***