Pekanbaru | Kontroversinews.- Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.
Kedua tersangka masing-masing Mislan dan Abdul Haris tersebut diperiksa di gedung sementara Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru, Rabu.
“Benar, keduanya diperiksa sebagai tersangka hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Mislan mantan salah Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersanga bersama Abdul Haris eks-Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.
Muspidauan menjelaskan kedua tersangka diperiksa secara terpisah. Mislan lebih dahulu menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, katanya, Mislan tidak didampingi penasihat hukum.
“Dia tidak didampingi pengacara sehingga penyidik berkewajiban untuk menunjuk pengacara untuk mendampinginya,” ucapnya.
Sementara itu, Abdul Haris diketahui diperiksa dengan didampingi empat orang penasihat hukumnya. Pemeriksaannya dilakukan setelah Mislan diperiksa.
Usai diperiksa, kedua tersangka belum dilakukan penahanan, dan langsung melenggang pulang. “Penyidik masih memandang belum diperlukan penanganan karena tersangka masih kooperatif,” tuturnya.
Dikutip dari: antarariau.com