Kejari Aceh Utara Hukum Cambuk Dua Pria di Aceh Terpidana Judi Online

oleh
oleh
Hukum Cambuk di Aceh. Ilustrasi

ACEH (Kontroversinews.com) – Dua pria terpidana judi online di Caeh Dihukum Cambuk.  Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap dua pria tersebut di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/10/21) Kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari mengatakan kedua terpidana Jamaluddin (24) dan Aminullah (19). Keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Masing-masing dicambuk 12 kali dikurangi enam kali untuk pemotongan masa penahanan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island.

Keduanya melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

“Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk,” kata Diah Ayu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *