Sidang Perkara Sabu 8 Kg, Kedua Pria Ini Divonis 18 Tahun Penjara di Medan

- Pewarta

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi divonis penjara.

ilustrasi divonis penjara.

MEDAN (Kontroversinews.com) – Sidang perkara sabu seberat 8 Kg, yang ditemukan di Mess Pemko Tanjung Balai, dengan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51 tahun) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31 tahun), kini memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4/2021).

Kini, keduanya pun divonis pidana penjara, masing-masing selama 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, karena dinilai terbukti bersalah menjadi perantara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 Miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” vonis hakim dalam sidang di Ruang Cakra III.

Dalam amar putusannya, hakim menuturkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

“Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika,” ucap hakim.

Setelah mendengar vonis hakim, terdakwa pun sontak kaget divonis 18 tahun penjara dan memohon agar diringankan.

“18 tahun? Tolong diringankan pak,” katanya.

Selanjutnya saat hakim menanyakan apakah terima dengan vonis itu, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)nya dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Memngutip dari Tribunews, sebelumnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Chandra Priono Naibaho menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada Berawal  25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 2  kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.***AS

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:41

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51

Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:30

Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas

Senin, 5 Mei 2025 - 19:04

Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08