JAKARTA (kontroversinews.com) – Joko Sutrisno ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdiknas) 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan Joko ditangkap pada Selasa (7/9) kemarin pukul 14.00 WIB.
“Berhasil mengamankan Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah. Yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Leonard menjelaskan duduk perkara kasus korupsi Joko yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021 jika terpidana telah dinyatakan bersalah.
Namun ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Joko tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO.
“Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional,” ujarnya.