Joko Sutrisno Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Dana Lomba Kemdiknas 2009

oleh
oleh
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto/Antara)

Joko dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 dan oleh karenanya Terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.00 subsidair enam bulan kurungan,” sebutnya.

Kini, Joko harus menjalani putusan majelis hakim untuk mendekam di sel tahanan sebagaimana vonis tiga tahun penjara.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” jelasnya. (Sumber: Merdeka.com)***AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *