Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Sang Hyang Seri

- Pewarta

Jumat, 6 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012 berinisial SB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012.

Tersangka SB langsung ditahan, setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

“Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Rum, di Jakarta, Jumat (6/7).

Pada tahun 2012, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi, diduga telah terjadi penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh Tersangka SB selaku General Manager KR-I Sukamandi bersama-sama dengan Kitot Prihantoro (tersangka KP) selaku Kadiv Keuangan tahun 2012 dan Herman Sudianto (tersangka HS) selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2012 (dalam proses persidangan)

Dalam penelusuran penyidik diketahui tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping tersebut dicairkan secara bertahap. Setelah dana dropping cair kemudian, diambil kembali oleh Kitot Prihantono dan Herman Sudianto secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Selanjutnya kemudian dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar, seolah-olah uang sebesar Rp 7 miliar tersebut, digunakan sebagai uang operasional/ UUDP Cabang Khusus Sukamandi. Kesalahan penggunaan anggaran itupun menjadi kerugian negara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara Pembaruan

Berita Terkait

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terbaru

WARTA DESA

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Minggu, 20 Jul 2025 - 18:32