Apa itu Pelanggaran HAM Berat? Kenali 15 Bentuknya

- Pewarta

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam beberapa kasus, hak-hak tersebut dilanggar secara sistematis dan berdampak luas.

Pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat serta bagaimana karakteristiknya berbeda dari bentuk pelanggaran HAM lainnya.

Definisi HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyatakan bahwa:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan demikian, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan berbagai hak lainnya yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.

Definisi pelanggaran HAM Berat

Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan serius yang mencakup:

  • Pembunuhan massal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan
  • Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua kategori utama, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat

1. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, atau agama, dengan cara:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
  • Menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok secara keseluruhan atau sebagian
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Bentuknya meliputi:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan berat, seperti penghambatan suplai makanan dan obat-obatan
  • Perbudakan, termasuk perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kebebasan secara sewenang-wenang
  • Penyiksaan, baik fisik maupun mental
  • Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, sterilisasi paksa, dan eksploitasi seksual lainnya
  • Penganiayaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan politik, ras, kebangsaan, agama, atau faktor lain yang diakui dalam hukum internasional
  • Penghilangan orang secara paksa, yaitu penangkapan atau penculikan yang dilakukan oleh negara atau kelompok dengan dukungan negara, tanpa informasi yang jelas tentang keberadaan korban
  • Kejahatan apartheid, yaitu penindasan dan dominasi sistematis oleh suatu kelompok ras terhadap kelompok ras lain dalam suatu rezim kelembagaan. ***ANT

Berita Terkait

Puluhan Botol Ciu Diamankan di Brigjen darsono, Satres Narkoba Intensifkan Ops Miras.
Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:47

Puluhan Botol Ciu Diamankan di Brigjen darsono, Satres Narkoba Intensifkan Ops Miras.

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44