Kebut Pembangunan Floodway Sungai Cisangkuy Dan Ganti Rugi Lahan

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.-Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pengadaan tanah pembangunan Floodway Cisangkuy wilayah Kab Bandung di gedung Korpri komplek Pemkab Bandung ,dihadiri para penerima ganti rugi , Perwakilan BPN Kab Bandung , Kejaksaan dan Pimpro pembangunan Floodway Cisangkuy .

Ketua Penyelenggara Hendi Setiawan (BPN Kab Bandung ) ini untuk pelaksanaan musyawarah pengadaan tanah kegiatan pembangunan floodway atau pelebaran sungai Cisangkuy dengan melibatkan 3 Kecamatan yaitu Desa Sangkan Hurip Kec Katapang ,desa Sukamukti Kec Katapang ,desa Bojongkunci dan desa Rancatungku Kec Pameungpeuk ,desa Tarajusari dan desa Tanjungsari Kec Banjaran dari keseluruhan sebanyak 400 bidang .

Dari lahan diantaranya sekitar 10 H, dan nominal dari mereka yang akan menerima ganti rugi kisaran 98 M dengan isi pertemuan berbentuk uang ,tidak relokasi, tidak penyertaan modal bentuk ganti rugi sesuai kesepakatan ,yang sekarang sudah berjalan 70 % tapi setuju tidak setuju anggaran harus dikeluarkan , karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu ,”Ujarnya


Ditambahkan Pimpro /Saker Provinsj Jabar ,Ir ,Jaya Sempurna ,pembayaran ganti rugi limit waktunya 6 hari nilai proyek kontruksi 325 M ,dan kalau bicara banjir ,bicara penanganan terintergrasi tidak bisa sendiri ,harus memang keseluruhan dan semua harus bersinergi baik Uper Citarum atau hulunya .

Pada prinsipnya manusia harus bersahabat dengan alam dan harus merubah pola pikir solusinya ya harus ramah lingkungan dan mengurangi run-of dengan lahan terbuka dan kita sudah berdarah darah selama 3 tahun untuk menarik anggaran negara makanya dengan pertemuan kita didampingi dari Kejaksaan agar ada keterbukaan tidak ada yang ditutup tutupi ,”tegasnya .

Ditambahkan pula Perwakilan Kejaksaan ,Ismail SH ,kita tim Pengawal Pengamat Pembangunan Pemerintah (T4P) jadi semua proyek standar Nasional sesuai dengan Inpres wajib dikawal ,karena selama ini para PPK belum apa apa sudah diperiksa HPH ,Padahal ada ketentuan setiap pekerjaan yang sudah diserahkan kepada pengguna tidak boleh periksa .

Kita hanya minimalisir penyalah gunaan wewenang khususnya tindak pidana korupsi jadi tepat guna dan tepat sasaran sehingga tertib administrasi sesuai dengan kesepakatan yang telah di musyawarahkan ,”pungkasnya (Mindra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *