Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1×24 jam atau sehari sebelumnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan pembuatan SIKM kali dilakukan secara daring sehingga warga tak perlu datang langsung ke kelurahan.
“Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Syafrin yang dilansir dari Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).
Setelah verifikasi, hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.