Adelin Lis Pakai Paspor Palsu, Begini Kronologinya

oleh
Adelin Lis. (Foto: Ist)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan pernah beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Ditjen Imigrasi menjelaskan kronologi pemalsuan paspor Adelin.

“Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali,” kata Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Anggakara Arya Pradhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut:
1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)
2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)
3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)
4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017).

Lebih lanjut, Anggakara Arya menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.

“Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujarnya dilansir dari Detikcom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *