Kasus Tanah Tuparev Membuat Pribumi Indonesia Seakan Di Adu Domba, Ada Kemunculan Naga Yang Dihadang Kuda Putih

oleh
oleh

CIREBON, (Kontroversinews), – Marak dipemberitaan, seorang Aguan yang disebut Naga dilawan oleh seorang Nelayan kecil bernama Kholid atas kasus pagar laut diperairan Serang Banten. kali ini muncul sang Naga diseputar persoalan ngaku-mengakui sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Tuparev Blok Simembik Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, namun entah Naga seperti apa jenisnya, Naga Besar atau Naga Kecil. ini perlu penelusuran lebih lanjut, namun yang pasti, sang Naga ini sama pada polanya. yakni menggunakan komponen pribumi untuk membuat langkah kakinya melenggang bebas dalam melakukan upaya memiliki lahan atau tanah dibumi tercinta Indonesia dengan cara-cara yang membuat semua orang pribumi dibuat bingung dan merasa harus membela sang Naga, dengan modal tekad merasa benar. hal tersebut diungkapkan oleh Panglima Besar (Pangbes) Laskar Adat Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kasultanan Cirebon bernama Raden Muhammad Yahya Jaya atau yang akrab disapa Pangbes Jaya usai melakukan kegiatan pasang patok dalam rangka Pengamanan Aset, pada Jum’at 7 Februari 2025 kepada wartawan media ini. pada kesempatan tersebut Pangbes Jaya yang dalam hal ini menyebut dirinya si Kuda Putih menjelaskan lebih detail tentang pokok permasalahan tanah Klien nya yang diklaim oleh Naga bernama Ho Kiarto DH. Ho Liong Kie, berawal saat dirinya mendapat mandat berupa Surat Kuasa untuk melakukan pengamanan aset yang dianggap sudah tidak ada sengketa melalui putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung tertanggal 31 Oktober 2017.

 

Menurut Raden Muhammad Yahya Jaya alias Jaya Kuda Putih, permasalahan bermula saat Ho Kiarto mengklaim lahan atau sebidang tanah yang beralamat diatas tadi dengan menunjukkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya dengan nomer 132 seluas 325 meter persegi. kemudian SHM dengan nomor 135 dengan luas 660 meter persegi, dan SHM nomor 185 dengan luas 297 meter persegi. namun oleh pengacara pemilik lahan sebenarnya atas nama Ramses Bestara Gurning, dilawan dengan SHM nomor 4 yang dibuat pada 17 Desember 1965 yang luasnya mencapai 1193 meter persegi. “tanah milik Naga Ho Kiarto yang 3 SHM tadi sebenarnya ada diluar pagar posisinya, namun lagi-lagi dan lagi. Naga itu sifatnya ngulet, dia nggak mau kalah. bahkan kembali menunjukkan SHM dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 37 dengan luas 3080 meter persegi. namun yang lucu, SHM tersebut dikeluarkan atau terbit pada tahun 1971 yang sejarahnya dijual oleh Sumijan, dibeli oleh Ir. Agusmar Yahya, dan dibeli oleh Ho Kiarto. sementara sertifikat Klien saya yang menugaskan saya dalam mengamankan aset, diterbitkan pada tahun 1965. tua mana SHM nya,” ujar Pangbes Kuda Putih Raden Muhammad Yahya Jaya alias Jaya Kuda Putih.

 

Ada yang unik di SHM nomor 37 tahun 1971 dengan luas 3080 meter persegi tadi, bahwa SHM tersebut di duga selalu digunakan Ho Kiarto untuk mengklaim tanah di berbagai daerah. “saya dengar, SHM nomor 37 tersebut di duga selalu digunakan oleh Naga Ho Kiarto untuk mengklaim lahan atau tanah diberbagai daerah. dan ini akan saya buktikan, jika nanti persoalan ini terus-terusan berlarut-larut,” ujar Pangbes Kuda Putih Jaya. perlu untuk diketahui, bahwa pengamanan aset yang dilakukan Pangbes Kuda Putih Jaya atas Surat Kuasa dari Supirman, S.H yang dibuat pada tanggal 19 November 2024 dengan memasang patok tanda batas sesuai ukuran pada SHM nomor 4 tahun 1965. dalam kegiatan pasang patok tanda batas tersebut, selain Pangbes Kuda Putih Jaya beserta jajarannya. nampak hadir dari pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon, unsur Kepolisian, unsur TNI AD, pihak legal nya Ho Kiarto, dan sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang diduga kuat berada dibelakangnya sang Naga Ho Kiarto DH. Ho Liong Kie untuk menandingi Laskar Adat Kuda Putih. “alhamdulilah saya panjatkan kehadirat illahi rabbi Allah SWT, yang mana pada hari itu tugas pengamanan aset yang dilakukan saya beserta jajaran dan bersama pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar serta sukses,” pungkas Pangbes Kuda Putih Jaya. sehingga bisa dipastikan, langkah kaki atau munculnya sang Naga dalam mengklaim tanah dijalan Tuparev Blok Simembik Desa Kedawung tadi akan terus dihadang oleh sang Kuda Putih hingga benar-benar dianggap selesai. (Kusyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *