Samosir | Kontroversinews. Ratusan dokumen alas hak (warkah) serta sertifikat hak milik (SHM) tanah yang sebelumnya diserahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus APL-Tele seluas kurang lebih 4.500 hektar, berlanjut dengan pemblokiran mencegah peralihan hak atas sertifikat.
Hal itu diungkapkan Kajari Samosir Budi Herman, didampingi Kasi Pidsus Paul Meliala, Kasi Datun Ris Sigiro serta Kasi Intel Aben Situmorang, Senin 29/06/2020.Untuk mengantisipasi beralihnya SHM kepada pihak lain, saat ini kita minta pemblokiran ke kantor pertanahan Samosir untuk seluruh sertifikat lahan APL-Tele,” kata Budi.Kasi Pidsus Paul Meliala menambahkan, dokumen warkah dan sertifikat seluruhnya ada 235 berkas kepemilikan lahan di lahan APL-Tele dengan pembagian 190 warkah dan 45 SHM. “Untuk 190 dokumen warkah, itupun seluruh sertifikatnya sudah diserahkan ke masyarakat,” kata Paul.
Ia menyebut pihaknya juga meminta Kantor Pertanahan Samosir untuk membekukan sementara seluruh sertifikat APL-Tele di Desa Hariarapintu, Kecamatan Harian, Samosir, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk menghindari pihak tertentu menyalahgunakan SHM.
Kejari Samosir yang masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kawasan APL-Tele dengan penetapan 3 tersangka, yakni BP mantan Anggota DPRD Samosir, ST mantan Bupati Tobasa dan PS mantan Sekda Tobasa, kejaksaan juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Toba, Tito Siahaan yang saat itu menjabat Kabag Hukum Pemkab Tobasa sebagai sekretaris panitia pembentukan penataan dan pengaturan kawasan APL-Tele sampai keluarnya SK Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003.
Dalam berita acara pemeriksaan selama 2 hari, 24-25 Juni 2020 di Kejari Samosir, Tito Siahaan mengaku mengajukan hasil verifikasi permohonan penggarap lahan APL-Tele kepada tersangka PS selaku Sekda Tobasa pada 12 Desember 2003. Petikan putusan tersebut diserahkan Tito kepada Sekda untuk ditandatangani pada 21 Desember 2003, di mana pemekaran Kabupaten Samosir saat itu sudah terbentuk sesuai UU Nomor 36 Tahun 2003 tertanggal 18 Desember 2003.(PS)