Kasat Pol PP: Tak Miliki Kewenangan Memberikan Sanksi Atas Masalah Yang Ditimbulkan Aktivitas Galian C

- Pewarta

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Jalan Raya Sunggapan  Soreang - Ciwidey kerap kali  menimbulkan kemacetan dan kecelakaan  terlebih jika turun hujan mengakibatkan  jalan becek berlumpur dan licin adanya aktipitas Galian C di Kp Sunggapan Desa Sadu Kecamatan Soreang.

Kondisi Jalan Raya Sunggapan Soreang - Ciwidey kerap kali menimbulkan kemacetan dan kecelakaan terlebih jika turun hujan mengakibatkan jalan becek berlumpur dan licin adanya aktipitas Galian C di Kp Sunggapan Desa Sadu Kecamatan Soreang.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Dikarenakan ijin galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha pertambangan yang telah menimbulkan masalah kerusakan lingkungan.

“Kewenangan galian c ada di pemberi ijin yaitu di provinsi. Jadi yang mengenakan sanksi apabila tidak sesuai ijin, ya pemberi ijin,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (16/4).

“Yang mengakibatkan terjadinya kondisi seperti ini (adanya dampak lingkungan), pengusaha harus bertanggung jawab penuh, konsekuensi pengusaha,” sambungnya.

Meski tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi, Kawaludin memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan langsung, khususnya demi menjaga keselamatan warga agar terhindar dari dampak aktivitas galian c. Salah satu contohnya adalah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dan linmas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dalam rangka penanganan dampak lingkungan kegiatan galian C.

“Yang jelas pengusaha segera menangani dan mencegah jangan kejadian lagi. Kemudian yang wajib lapor adalah pengusahanya, setiap kejadian wajib lapor ke pemberi ijin. Saya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi saya,” tutur Kawaludin.

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru