Kasat Pol PP: Tak Miliki Kewenangan Memberikan Sanksi Atas Masalah Yang Ditimbulkan Aktivitas Galian C

oleh
Kondisi Jalan Raya Sunggapan Soreang - Ciwidey kerap kali menimbulkan kemacetan dan kecelakaan terlebih jika turun hujan mengakibatkan jalan becek berlumpur dan licin adanya aktipitas Galian C di Kp Sunggapan Desa Sadu Kecamatan Soreang.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Dikarenakan ijin galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha pertambangan yang telah menimbulkan masalah kerusakan lingkungan.

“Kewenangan galian c ada di pemberi ijin yaitu di provinsi. Jadi yang mengenakan sanksi apabila tidak sesuai ijin, ya pemberi ijin,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (16/4).

“Yang mengakibatkan terjadinya kondisi seperti ini (adanya dampak lingkungan), pengusaha harus bertanggung jawab penuh, konsekuensi pengusaha,” sambungnya.

Meski tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi, Kawaludin memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan langsung, khususnya demi menjaga keselamatan warga agar terhindar dari dampak aktivitas galian c. Salah satu contohnya adalah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dan linmas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dalam rangka penanganan dampak lingkungan kegiatan galian C.

“Yang jelas pengusaha segera menangani dan mencegah jangan kejadian lagi. Kemudian yang wajib lapor adalah pengusahanya, setiap kejadian wajib lapor ke pemberi ijin. Saya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi saya,” tutur Kawaludin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *