Kasat Pol PP: Tak Miliki Kewenangan Memberikan Sanksi Atas Masalah Yang Ditimbulkan Aktivitas Galian C

- Pewarta

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Jalan Raya Sunggapan  Soreang - Ciwidey kerap kali  menimbulkan kemacetan dan kecelakaan  terlebih jika turun hujan mengakibatkan  jalan becek berlumpur dan licin adanya aktipitas Galian C di Kp Sunggapan Desa Sadu Kecamatan Soreang.

Kondisi Jalan Raya Sunggapan Soreang - Ciwidey kerap kali menimbulkan kemacetan dan kecelakaan terlebih jika turun hujan mengakibatkan jalan becek berlumpur dan licin adanya aktipitas Galian C di Kp Sunggapan Desa Sadu Kecamatan Soreang.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Dikarenakan ijin galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha pertambangan yang telah menimbulkan masalah kerusakan lingkungan.

“Kewenangan galian c ada di pemberi ijin yaitu di provinsi. Jadi yang mengenakan sanksi apabila tidak sesuai ijin, ya pemberi ijin,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (16/4).

“Yang mengakibatkan terjadinya kondisi seperti ini (adanya dampak lingkungan), pengusaha harus bertanggung jawab penuh, konsekuensi pengusaha,” sambungnya.

Meski tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi, Kawaludin memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan langsung, khususnya demi menjaga keselamatan warga agar terhindar dari dampak aktivitas galian c. Salah satu contohnya adalah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dan linmas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dalam rangka penanganan dampak lingkungan kegiatan galian C.

“Yang jelas pengusaha segera menangani dan mencegah jangan kejadian lagi. Kemudian yang wajib lapor adalah pengusahanya, setiap kejadian wajib lapor ke pemberi ijin. Saya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi saya,” tutur Kawaludin.

Berita Terkait

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Berita Terbaru