Karaoke Blue Sky Masih Beroperasi Sampai Larut Malam, Sat Reskrim Polres Majalengka Lakukan Penyegelan Sementara

oleh

MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Kasat Pol PP Toto menjelaskan, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tempat hiburan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Majalengka dan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Jatiwangi masih beroperasi diatas Pukul 21.00 Wib. Dimana sesuai Surat Edaran Bupati Majalengka jam operasional maksimal pukul 21.00 Wib, kedua tempat karaoke tersebut ditutup sementara.

Kasat Pol PP Kabupaten Majalengka Drs Toto Prihatno juga mengatakan, penutupan terhadap 2 tempat karaoke tersebut berlaku sejak Rabu 17 Maret 2021, karena pengelola nekat membuka bisnisnya secara diam-diam di tengah PPKM Mikro yang masih berlaku. Jelasnya.

Secara terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan penutupan sementara tempat hiburan Karaoke Blue Sky Majalengka dan Karaoke Blue Sky Jatiwangi oleh Sat Pol PP Majalengka dalam rangka penegakan PPKM Mikro,” terangnya.

Dikutip dari Patroli86, satuan Reskrim Polres Majalengka membackup Pengamanan tertutup Kegiatan Penyegelan yang akan dilakukan Petugas Sat Pol PP Kabupaten Majalengka, untuk mengantisipasi kemungkinan ada perlawanan dari Pemilik Tempat Hiburan Karaoke, Rabu sore (17/03/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka Drs Toto Prihatno saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan menutup tempat hiburan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Majalengka dan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Jatiwangi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selama Penyegelan tempat hiburan Karaoke Blue Sky Majalengka dan Karaoke Blue Sky Jatiwangi mendapat Pengamanan tertutup dari Satuan Reskrim Polres Majalengka berjalan aman dan lancar, pihaknya bersama petugas Sat Pol PP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan tempat tersebut. ungkapnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *