Kantor Camat Rumbai Timur tidak Layani Urusan Surat Tanah

oleh
Plang yang di buat alex sidik berada di tanah Manahan Hutagaol.

KONTROVERSINEWS.COM– Oleh karena adanya sebundel buku yang isinya putusan dari Mahkamah agung tahun 2015 di antar oleh kantor pengacara Mince Hamzah,SH,MH ke kantor Camat Rumbai Timur tidak melayani kepengurusan surat tanah, baik yang balik nama maupu peningkatan surat dari SKGR ke Sertivikat khususnya di kelurahan Tebing Tinggi dan Sei Ambang.

Hal ini sudah berlangsung 3 bulan terakhir dan Masyarakat sangat kesal dan jengkel.sebab sejak Bundelan putusan MA ini di antar pihak kecamatan juga tidak Turun langsung ke lapangan melihat objek tanah yang di maksud oleh pengacara Mince Hamzah,SH,MH.

Hal ini yang membuat Masyarakat bingung mengapa pihak kecamatan dan kelurahan Sei Ambang mengabaikan keperluan warga yang lain untuk kepengurusan surat tanah.ketika hal ini di konfirmasi langsung kepada Sekretaris camat(Sekcam) Rumbai Timur Bapak Mirza.

Membenarkan bahwa pihak kecamatan tidak tau objek tanah yang di maksud oleh Mince Hamzah. Sampi kapan hal ini di berlangsung pakum beliau juga tidak tahu. Kecewa yang sangat di rasakan oleh warga Masyarakat pemilik tanah di kelurahan Sei Ambang ialah Bapak Doktor Manahan Hutagaol.

Ia sangat kecewa dengan kinerja kecamatan Rumbai Timur diskriminasi melayani Masyarakat. Ia sudah terkendala hampir dua bulan surat tanah tidak kunjung selesai di teken oleh Lurah Sei Ambang dan Camat Rumbai Timur pada hal surat pengalihan hak sebagian tanah saudara Manahan ke pihak ke dua sudah di tanda tangani oleh ketua R T dan RW.

Kedua pejabat pemerintah ini berani menada tangani tahu betul bahwa tanah tersebut adalah milik Manahan Hutagaol sejak Tahun 1990-1991(sesuai surat yang ada)Bapak Manahan Hutagaol yakin bahwa pengacara Mince Hamzah salah objek tanah yang dimaksud dalam putusan.

Bukan sepadan dengan beliau.Bapak Manahan cukup yakin diduga ada mafia tanah yang bermain dalam hal ini. Ia juga mengatakan sangkin kesal nya dengan kinerja kecamatan sudah menyurati Mabes Polri melaporkan situasi di kota Pekanbaru Mafia Tanah masih bermain.

Agar pemberantasan Mafia Tanah di Riau khusus nya kota Pekanbaru secepat nya di usut kasus tanah karena sudah sangat meresahkan Masyarakat. Ia juga berharap kepada Media kontroversi dan media lainya terus beritakan banyak nya kasus Tanah yang di garap oleh cukong-cukong Mafia Tanah sesuai araha Bapak presiden RI Jokowidodo.dan dalam waktu dekat beliau juga akan menyurati DPRD kota Pekanbaru untuk aktif mengawasi kinerja ASN khusunya di Rumbai Timur.

Diakhir percakapan DR Manahan Hutagaol berharaf Camat Rumbai Timur bijak, tidak memihak kepada Alex Sidik (Tionghoa) selaku pemilik surat putusan tersebut jangan Masyarakat lain jadi korban.cepat pertemukan kami dengan orang yang di maksud dalam surat Mahkamah Agung itu ucapnya kesal..(DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *