JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Agama memastikan pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah memasuki tahap aktivasi rekening.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengemukakan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali. Artinya, guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2 juta.
“Totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Zain dikutip laman resmi Kementerian Agama, Senin (4/10/2021).
Zain mengatakan pemberian tunjangan insentif tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah kepada guru madrasah bukan PNS, meskipun mengalami masalah keterbatasan anggaran.
Pada tahun ini, insentif akan diberikan kepada 320 ribu orang. Bagi guru madrasah yang ingin mendapatkan insentif ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Misalnya, menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).