Jubir Nia-Usman Apresiasi Kinerja MK

oleh

SOREANG  | Kontroversinews – Proses peselisihan pilkada 2020 Kabupaten Bandung hingga saat ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK),

Menanggapi hal tersebut juru bicara Kurnia Agustina- Usman Sayogi, H. Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah MK untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pilkada Kabupaten Bandung.

“Saya merasa optimis, MK akan memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung secara objektif dan Adil dalam mengambil Keputusan, ” kata Darus sapaan akrab Jubir Nia-Usman di Soreang, Senin 22 Februari 2021.

Menurutnya, paslon Nia – Usman memiliki keoptimisan dan keyakinan akan bisa memenangkan sengketa pilkada yang tengah berjalan di MK.

“Saya merasa optimis akan memenangkan proses perselisihan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Bandung, karena ada indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Darus menjelaskan, akibat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. Sehingga, banyak saksi yang bermunculan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Melihat banyaknya saksi yang akan memberikan kesaksian akan adanya dugaan pelanggaran yang sifatnya sistematis semakin menguatkan peluang tersebut,” Terang Dia.

Lebih lanjut Darus mengatakan, indikasi pelanggaran yang diajukan ke MK salah satunya terkait visi dan misi pasangan calon yang dikuantifisir sehingga berindikasi pelanggaran.

“Pasangan calon menjanjikan sejumlah uang, dalam bentuk kartu tani, kartu wirausaha dan kartu guru ngaji. Sehingga berdampak pada perolehan suara yang sifatnya manipulatif,”tuturnya.

Hal itu tertuang juga dalam visi misi paslon, kata Darus, namum visi misi tersebut diloloskan pihak penyelenggaran Pilkada, paparnya.

“Pihak KPU dan Bawaslu meloloskan visi misi calon yang menjanjikan senilai uang melalui program kartu. Hal itu, yang menguatkan proses persidangan MK berlanjut,” ucap Dia.

Dadang menambahkan, dengan banyaknya saksi dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, diharapkan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung.

“Sidang tersebut, diharapkan menjadi edukasi politik yang penting dan harus diketahui seluruh masyarakat Kab. Bandung.

“Tentunya persidangan ini diharapkan menjadi edukasi politik yang penting, pemenuhan rasa keadilan dan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” harapnya.

Karena dugaan pelanggaran merata hampir di semua wilayah Kecamatan, sehingga kata Darus, banyak saksi yang siap memberikan keterangan kesaksian.

” Digaan pelanggaran terjadi secara merata di 31 Kecamatan, sehingga saksi-saksi pun menyebar dari berbagai pelosok. Dan luar biasanya para saksi sangat antusias untuk menyampaikan semua fakta yang ada,” pungkasnya. ( Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *