Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengiming – imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.
“Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah,”kata Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya IR dilanggar Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.