SOREANG (Kontroversinews.com) – Aksi dua orang terduga pelaku perampokan spesialis ruko atau toko harus berurusan dengan hukum, setelah jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dalam perjalanannya, kedua terduga pelaku berinisial E (48) dan AEP (31) ini diketahui telah melakukan aksi perampokan hampir di 50 tempat kejadian. Namun, Polresta Bandung baru berhasil mengungkap aksi mereka di delapan tempat kejadian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya mereka mengawalinya dengan berpatroli terlebih dahulu mencari sasaran tempat yang dalam kondisi kosong tanpa penghuni atau penjaga.
“Setelah memastikan aman, keduanya mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2 /8/2021).