Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Diamankan Polresta Bandung Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

oleh
Tersangka IR (29) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

SOREANG Kontroversinews.com – Iming-iming menjual minyak goreng dengan harga murah, IR (29) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Pelaku IR yang merupakan warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.

“Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan ke Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang 50juta dengan 100juta sekian,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa,(8/3).

Setelah mendapatkan laporan, bukti – bukti serta identitas pelaku. Polresta Bandung langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.

“Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *