JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM– Sebanyak 95 pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi telah berhasil diungkap oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
Diketahui dari 82 koperasi berbadan hukum namun tidak memiliki izin usaha simpan pinjam (KSP). Sehingga koperasi tersebut tidak bisa melayani simpan pinjam seperti pinjol.
Hingga saat ini, pinjol ilegal berkedok koperasi tersebut sedang ditangani oleh pihak terkait.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan ada 9 ciri-ciri pinjol ilegal berkedok koperasi yang bisa masyarakat kenali untuk menghindari penipuan
Pertama, penawaran jasa pinjaman online akan dilakukan melalui berbagai kanal media sosial.
Kedua, pinjol ilegal tersebut akan menggunakan nama usaha simpan pinjam (KSP) sebagai kedoknya.
Ketiga, mengklaim koperasi yang dijalankan sudah memiliki izin. Biasanya mereka akan mengatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.