Keempat, logo pinjol ilegal berkedok koperasi akan menggunakan logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM.
Kelima, walau telah berbadan hukum namun kegiatan koperasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Keenam, pelayanan dibuka untuk masyarakat secara umum. Seharusnya koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.
Ketujuh, bunga yang diberikan tidak wajar atau sangat tinggi.
Kedelapan, pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.
Kesembilan, pinjol ilegal berkedok koperasi tidak memiliki kantor yang jelas, tidak memiliki papan nama, dan sejenisnya. Sehingga dapat dikatakan pinjol ini hanya memiliki kantor virtual.