Indonesia Masuk Kategori A1 Oleh WHO, ini Faktanya

- Pewarta

Minggu, 27 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Ramai di media sosial dan aplikasi pesan lainya kalau mengenai status Covid – 19 di Indonesia. Dimana pesan itu menyebut Indonesia masuk dalam kategori negara high risk atau A1 oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

Dalam pesan itu Indonesia masuk kategori A1 bersama dengan negara India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara di Afrika. Diartikan negara lain boleh menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari negara – negara ini. Akibat dari jumlah varian Covid yang meningkat drastis didaerah Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Melansir portal berita Kementerian Kesehatan sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (27/6/2021), dijelaskan kalau informasi itu tidak benar atau hoax. Karena WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara.

“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” tegas dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI.

Mengutip dari Cnbc Indonesia, Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.

Sedangkan untuk larangan perjalanan luar negeri, biasanya itu tergantung dari negara masing-masing. Melalui rekomendasi dari otoritas kesehatan negara terkait.

“Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005. Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” ujar dr. Nadia.**AS

 

Berita Terkait

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:14

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:13

Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Senin, 28 Juli 2025 - 15:58

Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Berita Terbaru