IAW Apresiasi Jaksa Agung Sebab Profesional Periksa Kemendikbudristek Terkait Pengadaan Laptop Chrome

oleh

JAKARTA (Kontroversinews).-  Surat bernomor: 36/PendiriIAW/XI/22 berupa permintaan pemeriksaan terkait pengadaan Laptop/Chrome oleh Kemendikbudristek dilayangkan Indonesian Audit Watch (IAW). Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Dalam suratnya IAW meminta Jaksa Agung untuk menyelidiki dan/atau menyidik digitalisasi pendidikan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sejak tahun 2019.

“Program yang serampangan itu diduga telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total dana sebesar Rp 17,42 triliun. Kami menduga ada penyimpangan kewenangan atau setidak-tidaknya kelalaian yang menyebabkan kerugian negara,”ucap Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri IAW.

Baca Juga: Ini Foto Dadan Tri Yudianto dengan Wakil Jaksa Agung yang Diakunya sebagai Om

Pada tahun anggaran 2020, Direktorat Sekolah Dasar (SD) telah memprogramkan bantuan minimal 15 unit perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan 1 unit konektor melalui aplikasi SIPLah, serta 1 unit router nirkabel dan 1 unit proyektor melalui e-katalog yang diberikan kepada 2.330 SD.

Lanjut Iskandar menunjukan, “Contoh pengadaan untuk level SD, ternyata setiap sekolah dialokasikan sejumlah Rp 88.250.000 untuk perangkat tersebut. Sehingga pada tahun 2020, hanya 10.364 atau 7% dari total 148.865 SD yang dilaporkan memiliki komputer/laptop. Selain dana APBN, anggaran TIK juga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 untuk 4.113 SD. Sehingga total SD yang memiliki TIK menjadi 16.807 atau 11% dari total SD,”ulasnya.

Jakarta Minuman ini bisa membunuh semua parasit di dalam tubuh!

Kemudian, Kemendikbudristek mendorong digitalisasi pendidikan sebagai salah satu kegiatan strategis dalam APBN 2021. Anggaran sebesar Rp 17,42 triliun dialokasikan untuk digitalisasi tersebut, dan dilaksanakan secara konsolidasi, melalui kontrak payung dari tahun 2021 hingga 2024. Pada tahun 2021, Kemendikbudristek menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk pembelian perangkat TIK.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp 1,3 triliun (35%) dari anggaran Kemendikbudristek yang digunakan untuk membeli 189.840 unit laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.

Sisanya, sebesar Rp 2,4 triliun (65%), diperoleh dari DAK FISIK yang merupakan alokasi dana dari Pemerintah pusat ke Pemerintah daerah, yang digunakan untuk membeli 284.147 unit laptop, 17.510 router nirkabel.

“Ada pola pemegang kewenangan menitip sesuatu produk korporasi IT yang diduga seminimal-minimalnya terafiliasi dengan pengendali kementerian. Produk itu berupa aplikasi tertentu yang harus diadopsi seluruh pabrikan chrome. Itu patut untuk menjadi cermatan aparat penegak hukum (APH),”ucapnya.

Baca Juga: PT Adi Persada Properti Terkena PKPU Selama 45 Hari ke Depan

Lanjut Iskandar IAW makin yakin setelah Kejagung diketahui sudah memulai penyelidikannya. Belum lagi pengadaan yang dibungkus dengan nama lelang konsolidasi itu terbukti meninggalkan jejak perbedaan harga yang mencolok dari awal sampai jelang akhir tahun konsolidasi.

“Itu tentu akan sangat memudahkan AKN BPK RI untuk meyakini bahwa pengadaan tersebut sarat dengan temuan-temuan. Penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa Jaksa Agung terlihat profesional sehingga otomatis menepis tuduhan miring bahwa Kejagung menarget Menteri dari Parpol yang berseberangan terhadap Presiden ,”tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *