Pekanbaru | Kontroversinews.-Kepala Desa Rusman beserta Sekdes Leman dan para pemilik lahan yang diserobot Mardius di Rt 02 /Rw 01 Dusun II Sai Pinang Pekan lalu tiga kali melakukan Mediasi di Kantor Desa. Gagal, karena Penyerobot tidak hadir tanpa ada alasan sementara undangan Mediasi langsung diantar kekediaman oleh perangkat Desa. Para pemilik Lahan akan menenpuh jalur hukum . Kapolsek . Kapolres. Kapolda Riau.
Mediasi pertama. Rabu ( 10/1 ) dibuka Rusman dan dihadiri para perangkat Desa yakni Rt / Rw dan para pemilik lahan yang bertahun tahun diserobot. Namun mediasi tak dapat dilaksanakan karena penyerobot lahan tidak hadir. Disepakati bersama mediasi dilakukan kemabali jumat ( 15/1 ) ditempat yang sama .
Jumat ( 15/1 ) kembali mediasi dibuka oleh Sekdes Leman disebabkan Rusman ada acara yang tak dapat ditinggalkan dihadiri Rt / Rw dan pemilik lahan serta Babinsa setempat Wahid. Mediasi juga tidak berjalan sebab pelaku penyerobotan Mardius juga tidak hadir, mediasi kembali gagal. Dan disepakati kembali mediasi ketiga Jumat ( 22/1) dan para pemilik tanah memintah kepada aparat desa supaya mediasi selajutnya dihadiri oleh kecamatan dan banbinsa serta Kantibmas.
Dalam notulen rapat secara tertulis H. Eri mempertanyakan kebenaran yang ada ,apakah saudara Anuar memilik tanah dilokasi yang dimaksud ?. Dan ingin kejelasan surat Mardius tentang surat Astoni. Marlis surat tanah atas nama Radiah mulai dari Surat Keterangan Tanah ( SKT ) jelas.
Pemilik lahan meminta aparatur Desa harus jeli dalam menandatangani surat ? menerbitkan surat tanah di Desa dan jangan ada faktor ketakutan terhadap oknum tertentu dalam hal kepengurusan surat tanah yang mana dalam hal kasus ini bukan saja unsur perdata ,tapi sudah memenuhi unsur pidana , dikarenakan sudah ada pemalsuan dokumen serta penipuan tanda tangan.
Dan semua berita acara yang dilaksanakan tentang sengketa lahan ini diharapkan ditembus kepihak Kecamatan , guna apabila ada surat dari pihak tergugat bisa dibatalkan oleh pihak Kecamatan. Dan Mediasi ini akan dilanjutkan pada tahap ketiga, dikarenakan pihak tergugat tidak hadiryang dilaksnakan hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 yang dhadiri lebih kurang 20 orang.
Mediasi ketiga Rabu ( 22/1 ) jam 10.30 Wib sampai selesai yang dihadiri dari Pemerintah Desa. Kantibmas. Babinsa dan Rt /Rw serta pihak pihak terkait , berhubung pihak yang mengusai lahan Mardius tidak hadir , maka kami dari pihak yang dirugikan melapor saudara Mardius ke yang berwenang ( Kekepolisian ) dan mediasi tingkat Desa tidak akan diadakan lagi. Pihak Pemerintahan Desa selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan ,untuk mengambil langkan langkah sesuai hokum yang berlaku
Hasil investigasi dilapangan menurut H.Eri awalnya Mardius di pekerjakan sebagai pekerja dan menjaga lahan H.Eri karena Mardius kelihatan tak becus. H. Ery mencabut kuasa menjaga lahan tersebut dan tak beberapa lama lahan yaitu kolam ikan H. Eri diperjual belikan kepada seorang Notaris H. Riyanto .SH .
Wartawan mempertanyakan hal tersebut dengan rasa kecewa Riyanto mengatakan lahan kolam katanya Mardius punya dan saya ( Rinyanto ) beli senilai Rp 300 Juta dan berniat akan membangun rumah ibadah dan saya serahkan kepada masyarakat setempat itu niat saya Ujar Riyanto dengan kesal dan sampai sekarang suratnyapun tak ada. Kenapa tak ditutut ujar wartawan , saya ngak sampai hati apa lagi melihat anak anaknya yang masih kecil kecil.
Berselang terjadi permasalahan terhadap Riyanto, Mardius juga menggarap tanah Almarhum Irwan yang mempunyai Surat Keterangan Riwayat Pemilik / Penguiasa Tanah yakni Desa / Kelurahan Sungai Pinang. Kecamatan Tambang .
Bukti surat kepemilikan Irwan memiliki /menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan /Gang Raya Pekanbaru Bangkinang Rt 01 /Rw 01 Dusun 02 Sai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Hj. Roslaini 135 Meter. Sebelah Selatan Berbatas Dengann Tukojo 135 Meter. Sebelah Barat berbatas Dengan H.Herry 25 Meter dan Sebelah Timur berbatas dengan Tanah JL.Raya Pekanbaru BKN 25 Meter. Ditandatangani Sungai Pinang 18 Juli 2005 / NOMOR 63/SKT /SP VII/2005 . kepala Desa Lurah,Sungai Pinang diatas Matrai Rp 6000. ( Enam Ribu Rupiah ) H. JASLANI, SYAH dan diketahui Camat Tambang Drs. Ayus
Pantau wartawan dan sekaligus sebagai kuasa dari Istri almarhum Iwan yaitu Lismarni dilapangan tanah lahan milik Lismarni telah dibangun rumah pribadi Mardius. Sementara tanah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Riwayat Tanah. Surat Pernyataan Almarhum Irwan. Serta surat SCEETS KAART ( Peta Situasi Tanah ) Surat Keterangan Tanah . Surat Pernyataan Sepadan.
Mardius juga mengimpormasikan kepada orang yang dapat dipercaya mengatakan bahwa Tokijo pemilik lahan yang telah dikenal masyarakat Sungai Pinang mengatakan telah meninggal Dunia ini HOAX Tokijo didampingi istrinya ketika dijumpai di Rumahnya di Pasir Pangarayan sangat terkecut tentang masalah yang terjadi dan mengatakan memang lahan itu lahan saya ( Tokijo ) dan udah lama saya tinggalkan karena anak saya udah kerja di Pasir Pangarayan dan saya menjaga sapi pemerintah dan mengatakan bahwa Mardius pernah datang menjumpainya bersama temannya yang mirip anggota meminta tandatangan saya ( Tokijo ) tidak meladeni Mardius terlampir fidio dan rekaman suara Tukijo .
Memasuki lahan dan tanah yang diseroboti Mardius untuk menaku nakuti masyarakat di pasang Plang kantor Seketariat DPD LSM FAPPARRI .Forum Andalan Pengawasan Pembangunan & Auditor Republik Indonesia. Kabupaten Kampar.Jl. Pekanbaru –Bangkinang Km 29 Sai Pinang. Dan PT. Mardius Hamba Sejati yang udah bekarat karena tak dicat.
Menurut salah seorang Pakar hukum yang tak mau disebut jati dirinya ini hanya untuk menakut nakuti masyarakat saja. Tapi yang lucunya Kantibmas kok tidak mempertanyakan keberadaan LSM tersebut. Masak seseorang anggota LSM kerjanya menipu orang yang benar saja memalu malukan.
Seperti penipuan yang dilakukan Mardius kepada Astoni sampai Astoni membuat pernyataan karena takut terlibat dalam hal ini yang bunyinya, sehubungan adanya pembuatan surat atastanah yang dilakukan oleh .Mardius terletak didusun Tambang Rt 02 /Rw 01 Desa sai Pinang .Kecamatan Tambang . Kabupaten Kampar dan mencantumkan nama saya ( Astoni ) dalam surat tanah di buat Mardius tersebut dengan ini menyatakan sebagai berikut . Saya Astoni menerangkan dan mengakui bahwa nama saya tersebut palsu berikut tanda tangan saya palsu juga , dikarenakan nama dan tanda tangan ini dibuat oleh Mardius sendiri dan saya tidak pernah menyuruh untuk membuatnya . Saya ( Astoni ) bersedia mempertangung jawabkan pengakuan ini baik dalam persidangan hukum perdata atupun pidana dan saya tanda tangani Astoni.
Penipuan dilakukan kepada Tokijo dan membuat surat direkayasa seolah olah Tokijo yang buat disertai dengan Foto kopy KTP Tokijo bunyinya “Buat dengan Sebenarnya Tanpa Ada Unsur Paksaan Dari Pihak Mana pun , Agar surat Ini Dapat Di Pergunakan Seperlunya Cap Jempol Tokijo. Ini semua penipuan. Kesimpulan terhir para lahanya yang kena penyerobotan Mardius akan melakukan pengaduan jalur hukum. ( Parlin )








