Langgar Prokes, Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemi Selesai

- Pewarta

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Instagram holywingsgroup

Foto/Instagram holywingsgroup

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Holywings Bar and Resto yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan terjaring razia yang dilakukan oleh aparat gabungan pada Sabtu (4/9). Razia tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial.

Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Bar and Resto harus ditutup hingga pandemi Covid-19 selesai. Keputusan tersebut merupakan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. (Sanksi) nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pihak Holywings, menurut Anies merupakan bentuk pengkhianatan terhadap usaha jutaan orang yang selama berbulan-bulan ini menjaga protokol kesehatan.

Dia menegaskan, tempat usaha yang sudah diberi pelonggaran untuk beroperasi kembali sebaiknya ikut melindungi kesehatan masyarakat. Dengan melanggar peraturan dan membiarkan adanya kerumunan maka sama saja membahayakan nasib warga dan juga perekonomian.

“Itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta,” kata Anies.

“Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati berada di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” tegasnya.

Mengutip dari Era.id, berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021.

Berita Terkait

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa
Apresiasi untuk Polres Kuningan: Bantu Warga Kawungsari Penderita Sakit Berat
Polres Cirebon Kota Kawal Harga Beras, Satgas Pangan Turun Langsung ke Pasar Kanoman
Kompensasi Cuma Rp150 Ribu, Pekerja Tanpa BPJS! Proyek Pipa PERUMDA Tirta Raharja Dikecam Warga Margaasih

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:30

Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:02

PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terbaru