Langgar Prokes, Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemi Selesai

- Pewarta

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Instagram holywingsgroup

Foto/Instagram holywingsgroup

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Holywings Bar and Resto yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan terjaring razia yang dilakukan oleh aparat gabungan pada Sabtu (4/9). Razia tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial.

Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Bar and Resto harus ditutup hingga pandemi Covid-19 selesai. Keputusan tersebut merupakan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. (Sanksi) nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pihak Holywings, menurut Anies merupakan bentuk pengkhianatan terhadap usaha jutaan orang yang selama berbulan-bulan ini menjaga protokol kesehatan.

Dia menegaskan, tempat usaha yang sudah diberi pelonggaran untuk beroperasi kembali sebaiknya ikut melindungi kesehatan masyarakat. Dengan melanggar peraturan dan membiarkan adanya kerumunan maka sama saja membahayakan nasib warga dan juga perekonomian.

“Itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta,” kata Anies.

“Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati berada di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” tegasnya.

Mengutip dari Era.id, berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021.

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru