Langgar Prokes, Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemi Selesai

- Pewarta

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Instagram holywingsgroup

Foto/Instagram holywingsgroup

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Holywings Bar and Resto yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan terjaring razia yang dilakukan oleh aparat gabungan pada Sabtu (4/9). Razia tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial.

Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Bar and Resto harus ditutup hingga pandemi Covid-19 selesai. Keputusan tersebut merupakan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. (Sanksi) nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pihak Holywings, menurut Anies merupakan bentuk pengkhianatan terhadap usaha jutaan orang yang selama berbulan-bulan ini menjaga protokol kesehatan.

Dia menegaskan, tempat usaha yang sudah diberi pelonggaran untuk beroperasi kembali sebaiknya ikut melindungi kesehatan masyarakat. Dengan melanggar peraturan dan membiarkan adanya kerumunan maka sama saja membahayakan nasib warga dan juga perekonomian.

“Itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta,” kata Anies.

“Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati berada di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” tegasnya.

Mengutip dari Era.id, berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021.

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru