Protokol 2: Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 dan tanpa gejala harus melakukan isolasi di rumah selama 72 jam. Setelah 72 jam, mereka dapat melakukan tes ulang, dan jika negatif, mereka dapat keluar dari isolasi dan melanjutkan aktivitas normal. Namun, jika mereka menjadi tidak sehat, mereka harus menemui dokter.
Protokol 3: Semua protokol yang ada termasuk perintah karantina akan diganti dengan health risk warning (HRW). Setelah diberitahu tentang HRW (hari ke-1), orang tersebut harus segera melakukan isolasi mandiri, melakukan rapid test antigen dan mengunggah hasilnya. Kemudian orang itu dapat kembali beraktivitas jika hasil tesnya negatif.
Dari hari ke-2 hingga ke-7, orang tersebut harus melakukan rapid test antigen setiap hari dan hanya diperbolehkan keluar jika hasil tesnya negatif. *