JAKARTA | Kontroversinews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan serius untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang menyelewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan melakukan pungutan liar.
KPK akan menggandeng Kementerian Pendidikan Nasional dan Bank Dunia untuk membuat kemudahan akses laporan masyarakat terhadap dua bentuk penyimpangan tersebut. KPK mengincar oknum yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasib sama dengan Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup, imbuh juru bicara KPK Febri Diansyah, S.H.
Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan (Kejari) menahan tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak disalurkan dengan baik akhirmya terjerat hukuman yang sangat berat.(dikutip Berita Dari Kerawang.com)