Harry Van Sidabukke Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Penjara

- Pewarta

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harry Van Sidabukke. (Foto/liputan6.com)

Harry Van Sidabukke. (Foto/liputan6.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara, juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.dalam kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Selain pidana badan,

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Jaksa Nur Aziz menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke yang merupakan Direktur Utama PT. Hanomangan Sude melalui PT. Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai miliaran rupiah.

Suap itu diberikan terdakwa Harry melalui dua pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut,” ungkap Jaksa M. Nur

Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Harry. Ia, sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Untuk hal meringankan terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya,” ucap Nur Aziz

Mengutip dari suara.com, dalam dakwaan, terdakwa Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru