Hari Raya Idul Fitri, Ziarah Kubur Dilarang Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 30%

- Pewarta

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto/jawa pos)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto/jawa pos)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan ziarah ke makam atau nyekar pada Hari Raya Idul Fitri.

“Kemudian ziarah kubur, kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai ditiadakan tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei, seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah tetapi kegiatan untuk pemakaman sediri berjalan di tempat2 pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman,” kata Anies usai rapat Forkopimda DKI, Senin (10/5/2021).

Selain itu, restoran, rumah makan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup jam 9 malam.

“Di seluruh wilayah Jabodetabek, disepakati tutup di jam yang sama kemudia untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30 persen dan hanya menerima pengunjung berKTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengungjung ber KTP Jakarta,” tambahnya.

“Itu beberapa kesepakatan yang nanti akan diatur di dalam surat keputusan, surat edara atau seruan oleh masing-masing kepala daerah,” sambungnya.

Mengutip dari Okezone, dalam rapat koordinasi wilayah Jabobetabek-Cianjur juga dihadiri oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurrachman; Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran; Kajati DKI, Asri Agung Putra; Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Wali Kota Bogor, Bima Arya; Bupati Bogor, Ade Yasin; Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono; serta perwakilan pemerintahan Kota; Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, dan perwakilan Kabupaten; Tangerang dan Cianjur.

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru