BANDUNG (Kontroversinews.com) – Petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung mulai memberlakukan penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi, Kamis (12/8/2021) kemarin hinga 16 Agustus 2021 nanti.
Banyak pengendara yang belum mematuhi aturan tersebut dan memaksa petugas untuk menutup akses jalan bagi kendaraan yang melanggar.
Adapun tiga titik pemberlakuan ganjil genap di Bandung, yakni exit Tol Soroja, Jalan Kopo-Soreang dan Jalan Al-Fathu.
sekitar pukul 08.30 WIB di dua titik penerapan ganjil genap, exit Tol Soroja. Hari ini kendaraan dengan pelat nomor polisi genap dapat memasuki wilayah Soreang.