JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah merubah ketentuan penyekatan dengan aturan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat. Aturan ini juga berlaku pada hari Minggu, di beberapa wilayah termasuk tempat menuju kawasan pariwisata.
Melansir akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta hari ini (26/9/2021), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan pada 3 ruas jalan dan 2 lokasi wisata. Aturan ini diperpanjang sesuai SK Kadishub 390 Tahun 2021.
Adapun, untuk 3 ruas jalan berlaku tanggal 21 September-4 Oktober 2021 pada pukul 06.00-20.00 dengan titik lokasi:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said
Mengutip dari CNBC Indonesia, adapun kendaraan yang diperbolehkan untuk memasuki kawasan ganjil genap pada wilayah 3 ruas jalan ini, antara lain :
1. Mobil membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulance
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum atau plat kuning
5. Kendaraan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Angkutan BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan negara (presiden, wapres, ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial BPK).
9. Kendaraan dinas TNI – Polri
10. Pejabat negara asing dan lembaga internasional
11. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalin
12. Kendaraan kepentingan tertentu (pengangkut uang)
13. Kendaraan Nakes Covid
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid
15. Kendaraan mobilisasi vaksin
16. Kendaraan pengangkut oksigen
17. Angkutan logistik
Sementara untuk aturan ganjil genap pada lokasi pariwisata berlaku pada tanggal 24-26 September dan 1-3 Oktober mendatang. Jadwal dimulai hari Jumat pukul 12.00-18.00. Lokasinya :
1. Pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol
2. Pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah.
Untuk di lokasi pariwisata aturan ganjil genap berlaku tidak hanya bagi roda empat tapi juga roda dua. Kebijakan ini juga sudah mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021.