Hari Minggu Ada Ganjil Genap, Ini Lokasinya!

- Pewarta

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjil genap ilustrasi

Ganjil genap ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah merubah ketentuan penyekatan dengan aturan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat. Aturan ini juga berlaku pada hari Minggu, di beberapa wilayah termasuk tempat menuju kawasan pariwisata.

Melansir akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta hari ini (26/9/2021), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan pada 3 ruas jalan dan 2 lokasi wisata. Aturan ini diperpanjang sesuai SK Kadishub 390 Tahun 2021.

Adapun, untuk 3 ruas jalan berlaku tanggal 21 September-4 Oktober 2021 pada pukul 06.00-20.00 dengan titik lokasi:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan M.H. Thamrin

3. Jalan H.R. Rasuna Said

Mengutip dari CNBC Indonesia, adapun kendaraan yang diperbolehkan untuk memasuki kawasan ganjil genap pada wilayah 3 ruas jalan ini, antara lain :

1. Mobil membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulance

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan umum atau plat kuning

5. Kendaraan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Angkutan BBM dan BBG

8. Kendaraan pimpinan negara (presiden, wapres, ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial BPK).

9. Kendaraan dinas TNI – Polri

10. Pejabat negara asing dan lembaga internasional

11. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalin

12. Kendaraan kepentingan tertentu (pengangkut uang)

13. Kendaraan Nakes Covid

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid

15. Kendaraan mobilisasi vaksin

16. Kendaraan pengangkut oksigen

17. Angkutan logistik

Sementara untuk aturan ganjil genap pada lokasi pariwisata berlaku pada tanggal 24-26 September dan 1-3 Oktober mendatang. Jadwal dimulai hari Jumat pukul 12.00-18.00. Lokasinya :

1. Pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol

2. Pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah.

Untuk di lokasi pariwisata aturan ganjil genap berlaku tidak hanya bagi roda empat tapi juga roda dua. Kebijakan ini juga sudah mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021.

Berita Terkait

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa
Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:26

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:24

Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Berita Terbaru